Bisakah Ibu M Yang Viral Dituntut dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP oleh Karyawan Alfamart?

- 15 Agustus 2022, 17:10 WIB
Bisakah Ibu M Yang Viral Dituntut dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP oleh Karyawan Alfamart?
Bisakah Ibu M Yang Viral Dituntut dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP oleh Karyawan Alfamart? /Twitter

TERAS GORONTALO – Seorang karyawan Alfamart merekam aksi seorang ibu ber-inisial M yang diduga membawa coklat keluar tanpa membayarnya terlebih dahulu hingga viral.

Rekaman video oleh karyawan Alfamart itu kemudian viral di jejaring media sosial.

Tidak terima dengan perlakuan karyawan Alfamart tersebut dan viral, ibu dengan inisial M datang membawa pengacara dan meminta karyawan Alfamart itu minta maaf secara terbuka.

Baca Juga: Viral, Bisakah Karyawan Alfamart Dituntut dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Pencemaran Nama Baik?

Karyawan Alfamart itu kemudian meminta maaf karena diancam akan dilaporkan dengan UU ITE terkait dengan video viral yang telah tersebar di jejaring media sosial itu.

Yang menjadi pertanyaan adalah bisakah karyawan Alfamart itu menuntut ibu inisial M yang datang bersama pengacaranya itu?

Jawabannya bisa, mengapa? Karena adanya dugaan pencurian, sehingga tidak lagi membutuhkan laporan dari siapa pun dan seharusnya ini langsung ditindak lanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Terbongkar! Ajudan Inisial D Dalang Hingga Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J?

Mengapa demikian?

Karena dalam proses tata cara penyidikan tindak pidana, yang dimana laporan polisi model A ini bisa dilaporkan oleh pihak polisi itu sendiri saat dirinya menyaksikan tindak pidana di ruang publik.

Misalnya ada anggota polisi yang melihat rekaman dari karyawan Alfamart itu, ia boleh langsung membuat pengaduan dan bisa langsung diproses secara hukum tanpa menunggu laporan dari karyawan Alfamart tersebut.

Baca Juga: Isu LGBT Mencuat, Menanti Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Di Rumah Ferdy Sambo

Alasannya karena yang dilakukan oleh ibu inisial M ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik.

Kemudian khusus untuk karyawan Alfamart ini, dirinya juga bisa melaporkan ibu inisial M ini ke pihak berwajib dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan yaitu pasal 335 ayat 1 KUHP.

Ancamannya 1 tahun dan bisa ditahan, mengapa bisa ditahan? Karena ibu inisial M ini melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf secara terbuka.

Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata, staf Alfamart ini tidak mungkin akan meminta maaf secara terbuka melalui media.

Hal ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh MK sesuai dengan pasal 335 ayat 1.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah