Setelah selesai melakukan tinjauan, Komnas HAM mengatakan bahwa adanya indikasi obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J baku tembak dengan Bharada E semakin kuat.
“Iya, obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, Indikasi itu semakin menguat,” ujar Chairul Anam yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM.
Ia mengungkapkan bahwa sesuai janjinya kepada media dan publik, Komnas HAM akan memeriksa serta mengecek semua bahan yang telah didapat serta mengujinya langsung di TKP.
“Yang pasti kami mengecek semua bahan yang kami punya. Kan ini janji kami juga kepada teman-teman media, kepada publik,” ujarnya.
“Sejak awal kami tangani kasus ini, kami akan ke TKP ketika kami memiliki semua bahan. Semua bahan itu tadi kami uju di TKP tersebut. Itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” Komisioner Komnas HAM menambahkan.
Lantas apakah yang dimaksud dengan obstruction of justice yang sering disebut dalam kasus polisi tembak polisi antara Brigadi J dan Bharada E?
Dalam konteks pidana, obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat. Baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Untuk penafsiran secara doktriner terhadap obstruction of justice diketahui merupakan suatu perbuatan, baik melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu dengan maksud menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam suatu kasus.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Arti Obstruction of Justice, Istilah yang Kerap Disebut dalam Kasus Penembakan Brigadir J".