TERAS GORONTALO - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu, hingga saat ini hangat diperbincangkan.
Pasalnya, kasus tersebut menyeret jenderal bintang dua yakni Kadiv Propam Polri atau polisinya polisi yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bahakan kejadian polisi tembak polisi tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan sementara, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana dengan memerintahkan bawahannya yakni Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Kasus tersebut kemudian semakin menyita perhatian publik karena awalnya disebutkan Bharada E adu tembak dengan Brigadir J, berubah menjadi pembunuhan.
Sejauh ini sudah 4 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan inisial KM.
Tak hanya itu, sejumlah polisi lainnya juga ikut terseret kode etik karena diduga tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Irjen Pol Ferdy Sambo bahkan harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri akibat imbas kasus tersebut.