Putri Candrawathi Idap Gangguan Jiwa Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasan Pemaaf dan Pembenar Dalam KUHPidana

- 16 Agustus 2022, 17:12 WIB
Putri Candrawathi Idap Gangguan Jiwa Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasan Pemaaf dan Pembenar Dalam KUHPidana
Putri Candrawathi Idap Gangguan Jiwa Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasan Pemaaf dan Pembenar Dalam KUHPidana /Tangkap layar akun TikTok @revalalip

TERAS GORONTALO – LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menilai jika istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, kini mengalami gangguan jiwa.

Putri Candrawathi telah jalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Dari hasil pemeriksaan LPSK terhadap Putri Candrawathi, pihak LPSK mengatakan jika bahwa Putri Candrawathi memiliki tanda dan gejala kesehatan jiwa.

Desas desus di masyarakat mengenai keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J terus bermunculan dengan berbagai informasi yang jadi bola liar di publik. 

Baca Juga: Tagar #tersambosambo Viral di TikTok, Berikut Lirik dan Link Download Lagu Mukamu Manis Seperti...

Bahkan public menunggu hasil pemeriksaan istri Ferdy Sambo ini dan tak sabar menunggu seperti apa status hukum dari Putri Candrawathi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Putri mengajukan perlindungan sebagai korban pelecehan, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun laporan atas pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi resmi dihentikan karena penyidik tak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. 

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA YouTube Belajar Hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah