Dalam konferensi pers LPSK Senin 15 Agustus 2022, pihaknya pun menanyakan jika dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa pada Putri Candrawathi.
Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo masih belum dilakukan hingga saat ini dengan alasan kondisi sikologis Putri Candrawathi tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, LPSK sendiri akhirnya menolak untuk memberikan perlindungan terhadap istri tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022, seperti dikutip Teras Gorontalo di laman Antara.
Meski telah jalani pemeriksaan dan disampaikan secara resmi oleh LKPS melalui konferensi pers, namun rupanya public tak kunjung berhenti menghakimi istri Ferdy Sambo ini.
Public menilai jika hal itu hanyalah alasan Putri Candrawathi agar bisa mendapatkan alasan pemaaf dan pembenar untuk pidana.
Nah, bagaimanakah sebenarnya alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam hukum pidana?
Dalam hukum pidana Indonesia, ada alasan pemaaf dan alasan pembenar yang membuat seseorang yang melakukan tindak pidana pada akhirnya tidak bisa di pidana.