Bak Malaikat Pencabut Nyawa, Diduga 2 Tembakan Ferdy Sambo Akhiri Penderitaan Brigadir J di Lantai Rumahnya

- 16 Agustus 2022, 19:29 WIB
Bak Malaikat Pencabut Nyawa, Diduga 2 Tembakan Ferdy Sambo Akhiri Penderitaan Brigadir J di Lantai Rumahnya
Bak Malaikat Pencabut Nyawa, Diduga 2 Tembakan Ferdy Sambo Akhiri Penderitaan Brigadir J di Lantai Rumahnya /Kolase Humas Polri/

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Sebelumnya, Salah satu tersangka penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kembali buka suara.

Tersangka yang buka suara ini adalah Bharada E.

Kepada LPSK Bharada E mengaku tentang siapa sebenarnya sosok yang menembak Brigadir J pertama kali.

Menurut Bharada E semua pemberitaan di media soal dirinya yang menembak pertama kali tidaklah benar.

Nyanyian Bharada E ini sudah didapati oleh LPSK.

Pada saat LPSK melakukan pemeriksaan atau asesmen terhadap Bharada E, dia pun mengakui semuanya.

"Iya (Bharada E mengaku Ferdy Sambo selaku eksekutor pertama Brigadir J),” kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian.

Berdasarkan pengakuan inilah, LPSK lalu memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube Anjas di Thailand YouTube Beda Enggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah