Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Sebelumnya, Salah satu tersangka penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kembali buka suara.
Tersangka yang buka suara ini adalah Bharada E.
Kepada LPSK Bharada E mengaku tentang siapa sebenarnya sosok yang menembak Brigadir J pertama kali.
Menurut Bharada E semua pemberitaan di media soal dirinya yang menembak pertama kali tidaklah benar.
Nyanyian Bharada E ini sudah didapati oleh LPSK.
Pada saat LPSK melakukan pemeriksaan atau asesmen terhadap Bharada E, dia pun mengakui semuanya.
"Iya (Bharada E mengaku Ferdy Sambo selaku eksekutor pertama Brigadir J),” kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian.
Berdasarkan pengakuan inilah, LPSK lalu memberikan perlindungan kepada Bharada E.