Begini Isi Putusan Sidang Habib Bahar, Vonis 6 Bulan 15 Hari dari 60 Bulan

- 16 Agustus 2022, 21:29 WIB
Begini Isi Putusan Sidang Habib Bahar, Vonis 6 Bulan 15 Hari dari 60 Bulan.
Begini Isi Putusan Sidang Habib Bahar, Vonis 6 Bulan 15 Hari dari 60 Bulan. /Twitter @Gun12Hendra

TERAS GORONTALO - Habib Bahar bin Smith jalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengaan agenda pembacaan putusan.

Dalam putusan, Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara penyebaran berita bohong.

Vonis Habib Bahar bin Smith ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun atau 60 bulan penjara.

Berukut isi putusan sidang Habib Bahar bin Smith dilansir dari PN Bandung.

Baca Juga: Jenderal Bintang Dua Terseret Kasus Ferdy Sambo, Punya Karir Moncer Hingga Disebut Calon Kapolri, Ini Sosoknya

M E N G A D I L I :

Menyatakan Terdakwa HB ASSAYID BAHAR Bin SMITH alias HABIB BAHAR Bin ALI Bin SMITH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Dakwaan Pertama Subsidair;

Membebaskan oleh karena itu Terdakwa tersebut dari Dakwaan Pertama Primer dan Dakwaan Pertama Subsidair tersebut;

Menyatakan Terdakwa HB ASSAYID BAHAR Bin SMITH alias HABIB BAHAR Bin ALI Bin SMITH telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair;

Baca Juga: Dulu Terlihat Dekil dan Polos, Kini AKP Rita Yuliana Bak Bidadari, Netizen: Glowing Kalau Ada Asupan Duit

Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;

Menyatakan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) Chanel media Youtube dengan nama akun TATAN RUSTANDI OFFICIAL, username : [email protected], Password : madinah1949230783indonesia.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Uang di Rekening Brigadir J Dikuras Habis, Diduga di Transfer ke Sosok Tersangka Ini

2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung SM-A125F-DS (Galaxy A12) Imei I : 353404721464003, Imei II : 356997701464007 warna Biru berikut simcard Nomor : 081220381772;

3. 1 (surat) elektronik dengan alamat [email protected] Password : madinah1949230783indonesia

4. 1 (satu) unit laptop merk Asus tipe X540L warna Hitam

5. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut tanggal 28 Desember 2021;

6. Visum Et Repertum Nomor : R/070/SK.H/XII/2020/IKF, tanggal 11 Desember 2020 mayat atas nama ANDI OKTIAWAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FARAH P. KAUROW, S.pF, dr. ARIF WAHYONO, SpF dan dr. ASRI M. PRALEBDA, SpF;

7. Visum Et Repertum Nomor : R/071/SK.H/XII/2020/IKF, tanggal 11 Desember 2020 mayat atas nama AKHMAD SOFIYAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIF WAHYONO, SpF, dr. FARAH P. KAUROW, S.pF dan dr. ASRI M. PRALEBDA, SpF;

8. Visum Et Repertum Nomor : R/072/SK.H/XII/2020/IKF, tanggal 11 Desember 202 mayat atas nama FAIZ AHMAD SYUKUR, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIF WAHYONO, SpF, dr. FARAH P. KAUROW, S.pF dan dr. ASRI M. PRALEBDA, SpF;

9. Visum Et Repertum Nomor : R/073/SK.H/XII/2020/IKF, tanggal 11 Desember 202 mayat atas nama LUTHFIL HAKIM, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FARAH P. KAUROW, S.pF, dr. ARIF WAHYONO, SpF dan dr. ASRI M. PRALEBDA, SpF;

10. Visum Et Repertum Nomor : R/074/SK.H/XII/2020/IKF, tanggal 11 Desember 202 mayat atas nama MUHAMMAD SUCI KHADAVI POETRA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FARAH P. KAUROW, S.pF, dr. ARIF WAHYONO, SpF dan dr. ASRI M. PRALEBDA, SpF;

11. Visum Et Repertum Nomor : R/075/SK.H/XII/2020/IKF, tanggal 11 Desember 202 mayat atas nama M. REZA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FARAH P. KAUROW, S.pF, dr. ARIF WAHYONO, SpF dan dr. ASRI M. PRALEBDA, SpF;

12. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan No. 01/PCBR/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021, Hal pemberitahuan Kepada Yth. Bapa Kapolsek Margaasih, dengan kepala surat “Pemuda Cibisoro” Kp. Cibisoro No. 68 Rt.03 Rw.08, Desa Nanjung Kec. Margaasih Kab. Bandung 40217, yang ditandatangani oleh H. ARIP sebagai Penanggung jawab;

13. 1 (satu) buah Flasdisk warna Hitam 16 GB merek SANDISK yang berisi video ceramah Habib Bahar Smith;

14. 1 (satu) buah bundel screenshot akun Youtube TATAN RUSTANDI OFFICIAL;

15. 1 (satu) buah Flasdisk 16 GB tanpa casing warna silver

16. 1 (satu)unit Handphone merk Redmi Note Biru dengan IMEI 1 (863147047880)

17. 1 (satu) akun Google [email protected] dengan user log in : [email protected] dan password : madinah1949230783indonesia yang di export ke dalam Harrd disk 500 GB merk WD ELEMENTS warna Hitam;

18. 1 (satu) fplderr sceenshot postingan video darri akun youtube atas nama TATAN RUSTANDO OFFICIAL yang berjudul MENGGELEGAR !! CERAMAH TERBARU HABIBBAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH yang dimasukan ke dalam Flasdisk V – Gen warna Hitam kapasitas 8 GB;

19. Foto mayat masing-masing atas nama ANDI OKTIAWAN, AKHMAD SOFIYAN, FAIZ AHMAD SYUKUR, LUTHFIL HAKIM, MUHAMMAD SUCI KHADAVI POETRA dan M. REZA;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana Nomor 221/Pid.Sus/2022/PN.Bdg. atas nama terdakwa Tatan Rustandi;

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa HB ASSAYID BAHAR Bin SMITH alias HABIB BAHAR Bin ALI Bin SMITH sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);

Pemberitahuan Putusan “

Itulah isi putusan sidang Habib Bahar bin Smith yang ditetapkan Hakim PN Bandung pada 16 Agustus 2022.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: SIPP PN BANDUNG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah