Muncul Nama Mantan Kapolri Idham Azis Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa?

- 17 Agustus 2022, 07:02 WIB
Nama mantan Kapolri Idham Azis ikut tersorot dalam pusaran kasus kematian Brigadir J.
Nama mantan Kapolri Idham Azis ikut tersorot dalam pusaran kasus kematian Brigadir J. /kolase Pikiran Rakyat

Dari hasil pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo yang berlangsung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022 itu lalu terungkap sejumlah fakta terbaru terkait rencana pembunuhan serta motif Ferdy Sambo melakukan aksi pembuahan hingga tahap menyusun skenario menutup jejak pembunuhan tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan keterangan tersangka Ferdy Sambo saat pemeriksaan menerangkan bahwa niat pembunuhan Brigadir J telah direncanakan sejak dari Magelang.

Dalam keterangannya tersangka Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan itu terjadi lantaran adanya pengakuan sang istri, Putri Candrawati mengalami tindakan tindakan yang tidak hormat, diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Ferdy Sambo mengakui marah setelah mendengar laporan dari sang istri atas tindakan Brigadir J, yang menurut mantan Kadiv Propam Polri itu melukai harkat dan martabat keluarganya.

Sebagaimana diketahui, dugaan tindakan Brigadir J itu juga disebut-sebut menjadi pemicu pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pada tanggal 7 Juli 2022, saat masih berada di rumah pribadi mereka di Magelang.

Akibat pertengkaran itu pun Ferdy Sambo meninggalkan istrinya bersama sejumlah lainnya di Magelang sedangkan Ia sendiri berangkat menggunakan pesawat menuju Jakarta, tanggal 7 Juli 2022, tepat sehari sebelum Brigadir J dibunuh.

Pada tanggal 8 Juli 2022, saat rombongan istrinya Putri Candrawati dikawal bersama ajudan tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri d Duren Tiga Jakarta Selatan, Ferdy Sambo melancarkan niatnya, melibatkan ajudan pribadinya Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE) alias Bharada E untuk membantu Brigadir J atau Brigadir Joshua.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E, Bripka RE, Kuat Maruf (KM: asisten rumah tangga), serta Ferdy Sambo sendiri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dalam kasus tersebut Irjen Ferdy Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J selanjutnya Sambo sendiri melesatkan tembakan pamungkas ke tubuh korban brigadir Joshua.

Sedangkan laporan baru tembak (Polisi Tembak Polisi) di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah skenario Sambo untuk menutupi jejak pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA Nttexpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah