Susilaningtias, Wakil LPSK yang sempat bertemu dua kali dengan Putri Candrawathi menuturkan dalam konferensi pers, penolakan didasarkan beberapa hal.
Diantaranya, penolakan berdasarkan pertimbangan sesuai pasal 28 ayat 1 undang - undang perlindungan saksi dan korban.
Dalam 2 kali pertemuan dengan pihak LPSK bersama Putri Candrawathi, tim tidak menemukan keterangan yang bersifat penting dan peristiwa yang melatar belakangi pemohon mengalami trauma.
Selain itu, Susi membeberkan LP/B/1630/VII/SPKT/Polres Metro jakarta selatan/Polda Metro Jaya terkait pencabulan telah di hentikan proses hukum oleh bareskrim polri sejak 12 Juli 2022 dan dinyatakan sebagai rekayasa perkara pembunuhan Yosua atau Brigadir J.
Ferdy Sambo yang merupakan suami dari Putri Candrawathi juga menyampaikan terkait perlindungan dari ancaman yang bisa didapat dari pemberitaan media massa.
Namun Susi menegaskan, pemberitaan di media massa bukanlah sebuah ancaman karena dalam pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme dalam menanggapi sesuatu hal yang tidak benar.
Dilansir dari Berita Subang.Pikiran-Rakyat.com, Susi mengatakan dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan beberapa hal dan gejala masalah kesehatan jiwa.
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," ungkapnya.
PTSD merupakan gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.
Gejalanya dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, serta pikiran tak terkendali akan peristiwa suatu peristiwa.