Melihat kondisi dari Putri Candrawathi, tim LPSK merekomendasikan agar kapolri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri.
Hal tersebut merupakan upaya agar putri Candrawathi kembali pulih situasi mentalnya dan memberi keterangan dalam proses hukum yang berkaitan dengan kematian Brigadir J.
Selain itu, tim LPSK juga meminta agar ada tindakan pemeriksaan atas dugaan ketidak profesionalisme dengan upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait 2 penerbitan laporan sebelumnya.***