TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J terus mendapatkan perhatian dari masyarakat luas.
Sebab, kasus pembunuhan itu, diduga dilakukan oleh sesama anggota kepolisian.
Terbukti, telah ditetapkannya 4 orang tersangka yang tiga diantaranya adalah anggkta Polisi.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat Maruf atau KM.
Baca Juga: Minta Ferdy Sambo Dipecat, Kompolnas Harap Kapolri Segera Gelar Sidang Kode Etik
Keempat orang itu diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu lantas menjadi keprihatinan dari Prof. Dr. Suteki SH M.Hum pakar hukum masyarakat.
Seperti dilansir Teras gorontalo.com dari YouTube Refly Harun Channel.
Suteki mengatakan keprihatinannya terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua alias Brigadir J.