Tidak hanya itu, Al-Qur’an juga tidak menggubris mereka-mereka yang senang membuat kerusakan di ata Bumi.
Sebab hal tersebut akan menciptakan kerugian terhadap kemaslahatan publik, sedangkan untuk pembunuhan itu sendiri, lebih cenderung bersifat privat.
Adapun alasan mengapa sebuah hukuman mati harus dilakukan adalah karena kerugian dan mafsadah yang ditimbulkan bersifat individual.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Keberadaan Orangtua Bharada E, Deolipa Yumara Singgung CCTV di Mabes Polri
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam syariat Islam, Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk hak untuk hidup sudah menjadi prinsip mendasar.
Apalagi, ajaran Islam ini telah ada lebih dari seribu tahun, sebelum Declaration of The Human Rights yang digelar oleh PBB ada 10 Desember 1948 silam.
Meski demikian, ini tidak berarti bahwa Islam menutup ruang agar hukuman mati dapat diterapkan.
Karena pada dasarnya, hukuman mati bisa diterapkan untuk jenis kejahatan tertentu, terutama yang telah merusak harkat dan martabat seorang manusia.
Tentunya, sebelum hukuman mati dijalankan, perlu juga untuk memenuhi persyaratan ketat, yakni harus bisa dibuktikan dengan alat bukti yang kuat dan meyakinkan.
Dengan begitu, tidak akan ada pertentangan, baik itu dengan HAM, maupun konsep dalam Islam.***