Antara HAM dan Pandangan Ulama Tentang Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo

- 18 Agustus 2022, 18:26 WIB
Antara HAM dan Pandangan Ulama Tentang Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo.
Antara HAM dan Pandangan Ulama Tentang Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo. /Kolase Antara/

TERAS GORONTALO - Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagau salah satu tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tambahnya.

Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah dinasnya, Duren Tiga Jakarta Selatan, tentu menjadi kabar baik bagi keadilan.

Tragedi berdarah yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sampai saat ini masih meninggalkan luka dalam yang menganga bagi keluarga dan sulit untuk disembuhkan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdy Sambo Jenderal 2 Bintang Termuda di Mabes Polri Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Apalagi, sejak kasus ini menjadi viral dan sampai akhirnya ditemukan aktor utama dibalik tragedi tersebut, membutuhkan waktu hingga sebulan lebih.

Tidak sedikit orang berpengaruh yang turut mengawal kasus ini, mulai dari purnawirawan Polri, purnawirawan TNI, para jenderal dalam institusi Polri dan TNI, pakar hukum, masyarakat Indonesia, hingga para ulama dari NU (Nahdatul Ulama).

Salah satu hal yang menjadi perhatian para ulama ini, adalah terkait ancaman vonis hukuman mati yang mungkin bisa jatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: nu.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah