5 Tuntutan Atau Laporan Kamaruddin Simanjuntak, Nomor 4 Perbuatan Paling Memalukan

- 19 Agustus 2022, 07:23 WIB
Kamaruddin Simanjuntak merupakan Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J atas peritiwa pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak merupakan Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J atas peritiwa pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo. /tangkap layar TikTok @arifin_muda94

“Surat kuasa kedua adalah menyebar HOAX yaitu melanggar undang-undang ITE, melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 1946 yaitu menyebar informasi bohong atau informasi bohong” ujarnya.

Kemudian yang ketiga Kamaruddin Simanjuntak juga akan melaporkan terkait obstruction of justice atau mencoba menghalangi penyelidikan.

“Surat kuasa ketiga yaitu melakukan obstruction of justice atau pura-pura gila, purapura sakit, pura-pura sters atau pura-pura dilakukan pelecehan kepada dia, pura-pura korban, yaitu melanggar Pasal 221, 223” ujarnya.

Kemudian untuk surat kuasa keempat Kamaruddin Simanjuntak melaporkan terkait pencurian ATM dan uang yang ada didalamnya dan 3 Handpone dan 4 nomor yang tidak ditemukan.

“Suarat Kuasa ke empat yaitu tindak pidana pencurian yaitu mencuri 4 ATM daripada almarhum, berikut dengan buku tabungannya, berikut dengan 3 unit handpone, dan 4 nomor, berikut dengan laptop merek asus, berikut dengan mencuri uang dalam rekening pada tanggal 11 juli 2022” ujarnya.

Kemudian yang terakhir atau yang kelima Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum.

“Surat kuasa kelima yaitu untuk bertujuan gugatan perdata perbuatan melawan hukum” ujarnya lagi. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: TikTok @arifin_muda94


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah