“Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud, dikuti Teras Gorontalo dari Berita Subang dengan judul: Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri.
Selain itu, adanya pihak yang mencoba menghalangi pengusutan kasus tersebut. Dalam klaster ini, kata Mahfud terdapat pontensi dijeratnya para pihak dengan Pasal obstruction of justice.
Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
“Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice,” kata Mahfud.
Dalam kasus pembunuhan atas Brigadir J polisi telah menetapkan empat tersangka diantaranya, Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kemudian Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. (Tommy MI Pardede/Berita Subang)