TERAS GORONTALO - Jumat 19 Agustus 2022 menjadi jumat keramat di Indonesia setelah Putri Candrawati istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dikutip dari Antara, tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, ada Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Baca Juga: Putri Candrawati Ditetapkan Tersangka Pada Jumat Keramat?
Pernyataan menarik diungkap pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Dikutip dari akun TikTok Arifin_leo94, Kamaruddin Simanjuntak membeber siap mengadopsi anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku mengatakan itu kepada Kabareskrim saat mendesak Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: BREAKING NEWS! LPSK Tolak Beri Perlindungan, Putri Candrawati Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka?