Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa, ditetapkannya istri Ferdy Sambo karena sudah memenuhi dua alat bukti keterlibatan
"Pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi (PC) adalah pasal 340 subsider 38, jountho 55, 56.," jelasnya***