Siap Lawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator? Ini Kata LPSK

- 20 Agustus 2022, 15:35 WIB
Siap Lawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator? Ini Kata LPSK
Siap Lawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator? Ini Kata LPSK /Kolase foto Twitter @Komando Bhayangkara

TERAS GORONTALO – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, istri Ferdy Sambo diduga memiliki peluang menjadi Justice Collaborator.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya masih mempertanyakan apakah Putri Candrawathi ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Sebab jika hal itu terjadi, berarti dia akan berada di sisi yang berlawanan dengan Ferdy Sambo, yang notabene adalah suaminya sendiri.

Dengan kata lain, menjadi seorang Justice Collaborator akan membuat Putri Candrawathi ini menjadi lawan bagi suaminya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ada Hal tak Terduga di Nomor 5

“Pertanyaan sebaliknya apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau ya silahkan ajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata Edwin Partogi, seperti yang dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube UNCLE WIRA, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya tetap membuka kesempatan kepada Putri Candrawathi jika ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Nantinya LPSK akan tetap menilai dan mendalami, apakah memang istri Ferdy Sambo ini layak menjadi Justice Collaborator atau tidak.

Karena tentunya untuk menjadi seorang Justice Collaborator, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Sehari Setelah Ultimatum Kamaruddin Laporkan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka

Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun penetapannya sebagai tersangka, disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto lewat konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2012 di Mabes Polri, Jakarta.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini, dilakukan setelah pihak Timsus berhasil mengantongi cukup bukti.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Tidak Hanya Sesumbar di Podcast, Deolipa Yumara Buktikan Perkataannya, Laporkan Ronny Talapessy

Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, turut mengumumkan bahwa setelah melalui penyidikan, Timsus akhirnya bisa menemukan bukti vital, berupa CCTV yang berasal dari lokasi TKP, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang selama ini banyak dipertanyakan keberadaannya.

Menurutnya, dalam CCTV itu dapat dilihat dengan jelas situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian di TKP, pada tanggal 8 Juli 2022.

Dari hasil penyidikan, yang dilakukan sejak tadi malam hingga pagi ini, sudah dilakukan pemeriksaan secara konfrontir untuk menentukan peran dari Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menjelaskan bahwa sebenarnya, istri Ferdy Sambo ini telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Dan seharusnya, pada hari Kamis, 18 Agustus 2022, Putri Candrawathi dijadwalkan untuk jalani pemeriksaan lagi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta istirahat selama tujuh hari.

Walaupun demikian, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa gelar perkara tetap dilakukan, meski tanpa kehadiran istri Ferdy Sambo.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP. Inilah yang menjadi bukti tidak langsung,” kata Brigjen Pol Andi Rian.

Dalam rekaman CCTV tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan berada di lokasi, mulai dari kediaman pribadi di Jalan Saguling III hingga rumah dinas di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

“PC ada di lokasi, sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga, melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkapnya.

Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang tersebut masing-masing memiliki peran sebagai berikut :

- Tersangka pertama Bharada E (Richard Eliezer), berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J (eksekutor).

Saat ini diketahui Bharada E mengambil peran sebagai Justice Collaborator, dan telah membuat pengakuan kepada penyidik, hingga akhirnya diketahui sejumlah tersangka lainnya.

- Tersangka kedua Brigadir RR (Ricky Rizal) mengambil peran sebagai orang yang membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

- Tersangka ketiga KM (Kuat Ma’ruf), memiliki peran sebagai orang yang juga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J, yang merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo.

- Tersangka keempat Ferdy Sambo, adalah aktor utama yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

- Terakhir tersangka kelima dan teranyar, adalah Putri Candrawathi, yang berdasarkan temuan penyidik, berada di lokasi mulai dari kediaman pribadi hingga TKP, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Untuk diketahui, sampai saat ini istri Ferdy Sambo belum ditahan Bareskrim Polri, karena alasan kesehatan, seperti yang disampaikan dalam surat dokter yang diberikan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut dia bahkan meminta waktu istirahat selama tujuh hari.

Meskipun begitu, pihak penyidik akan tetap melakukan koordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait perkembangan kesehatan dari istri Ferdy Sambo.

Kelima orang tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dikutip dari kanal YouTube Robi Anugrah Marpaung, Justice Collaborator secara umum adalah pelalu tindak pidana yang bukan sebagai pelaku utama, dan telah mengakui perbuatannya, serta bersedia mengungkap suatu tindak pidana secara terang-benderang, dalam rangka membantu penegak hukum, untuk mengungkap suatu kasus pidana.

Mereka yang termasuk di sini, bukanlah pelaku utama dari suatu kasus pidana.

Seorang Justice Collaborator harus memberikan keterangan yang signifikan, relevan, andal dan belum pernah dipaparkan oleh saksi lainnya kepada penegak hukum.

Pelaku yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, juga harus mengakui semua perbuatan yang dilakukan dan mau bekerja sama, serta bersikap kooperatif dengan penegak hukum.

Tidak hanya itu saja, seorang Justice Collaborator juga harus siap bertanggung jawab apabila ternyata dalam tindak pidana yang dia lakukan telah membawa kerugian bagi negara.

Adapun dasar hukum seseorang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dapat dilihat dari beberapa aturan hukum berikut :

1. Aturan hukum tentang perlindungan saksi dan korban, yakni Undang-Undang 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 2014, yang berbunyi :

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

2. PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

3. Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung tahun 2011.

4. Peraturan bersama antara Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK, tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab, keuntungan pelaku yang menjadi Justice Collaborator ini sesuai dengan SE (Surat Edaran) Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011 yaitu :

- Penghargaan, bisa berupa keringanan hukuman
- Penanganan khusus, di penjara terpisah
- Pelaku (Justice Collaborator) tidak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana
- Perlindungan fisik dan psikis

Lebih jauh lagi, sesuai SE Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator ini dikhususkan untuk perkara pidana, antara lain :

1. Korupsi
2. Terorisme
3. Pencucian uang
4. Perdagangan orang
5. Tindak pidana yang terorganisir

Jadi, dapat dikatakan bahwa Justice Collaborator ini memiliki peranan penting untuk mengungkap tabir gelap suatu kejahatan terorganisir.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah