TERAS GORONTALO – Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Timsus) telah mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini, dilakukan setelah pihak Timsus berhasil mengantongi cukup bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, lewat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, juga mengumumkan bahwa setelah melalui penyidikan, Timsus akhirnya bisa menemukan bukti vital, berupa CCTV yang berasal dari lokasi TKP, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang selama ini banyak dipertanyakan keberadaannya.
Menurutnya, dalam CCTV itu dapat dilihat dengan jelas situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian di TKP, pada tanggal 8 Juli 2022.
Dari hasil penyidikan, yang dilakukan sejak tadi malam hingga pagi ini, sudah dilakukan pemeriksaan secara konfrontir untuk menentukan peran dari Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Melalui konferensi pers, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menjelaskan bahwa sebenarnya, istri Ferdy Sambo ini telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.