Kedua kasus ini pada awalnya tidak dilakukan rekonstruksi.
Rekonstruksi dalam kasus Brigadir J maupun KM 50 baru dilaksanakan setelah beberapa hari kemudian.
Tak hanya itu, rekonstruksi dalam kedua kasus tersebut juga tidak di ekspose ke public.
Alamsyah Hanafiah menilai jika sejak awal kasus Brigadir J dan kasus KM 50 tidak ada niat untuk diungkap secara terang.
Salah satu contoh dalam kasus Brigadir J adalah tidak diamankannya TKP oleh Kapolres Jakarta Selatan saat itu.
Sedangkan TKP pembunuhan itu sangat wajib dilindungi demi pemeriksaan labfor seperti bukti sidik jari dan lain sebagainya, kemudian harus direkonstruksi, akan tetapi Kapolres Jaksel saat itu tidak mengamankan TKP pasca datang ke lokasi.
7. Pelanggaran HAM
Antara kasus Brigadir j dan KM 50 sama-sama memenuhi unsur pelanggaran HAM karena menghilangkan nyawa orang.
8. Mobil Land Cruiser Hitam
Akibat kasus Brigadir J yang mencuat ke public yang kemudian penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk dalang pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo.