Bharada E Selama 1x24 Jam Dilindungi LPSK

- 21 Agustus 2022, 19:25 WIB
Bharada E selama 24 jam dilindungi LPSK.
Bharada E selama 24 jam dilindungi LPSK. /kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Dalam kasus tewasnya Brigadir J yang viral, telah ditetap 5 tersangka.

Penetapan tersangka oleh Tim Khusus bentukan Kapolri dalam menuntaskan tewasnya Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, Irjen FS dan PC.

Dari 5 tersangka dalam tewasnya Brigadir J yang telah ditetapkan Polri, 4 diantaranya telah dilimpahkan dalam ke Kejaksaan Agung.

Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J telah diterima oleh Kapuspen Ketut Sumedana.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, Bharada E akan diberikan perlindungan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Viral! Inilah Video Lama Ferdy Sambo Joged dan Minta Naik Pangkat Ke Krishna Murti: Kombes Kan Saya Pak

Dilansir Teras Gorontalo dari PMJNews, LPSK memastikan akan memberikan perlindungan hukum kepada Bharada E sebagai justice collaborator sebagaimana permohonan Bharada E.

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Minggu, 21 Agustus 2022.

Lanjut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain. Begitu juga dengan penahanannya, dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News YouTube Robi Anugrah Marpaung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah