Akhirnya Terungkap Isu Keterlibatan Fadil Imran dalam Kasus Brigadir J, Polri Singgung Soal Pemeriksaan

- 22 Agustus 2022, 06:28 WIB
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Bakal Susul Ferdy Sambo? Mahfud MD 'Beri Kode', Alamsyah Hanafiah: Terima Kasih
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Bakal Susul Ferdy Sambo? Mahfud MD 'Beri Kode', Alamsyah Hanafiah: Terima Kasih /foto pikiran rakyat/edit Teras Gorontalo

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap isu keterlibatan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Status Fadil Imran pun kini dipertanyakan perihal perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Fadil Imran sebelumnya dikenal sebagai sahabat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Di awal-awal kasus Brigadir J, Fadil Imran sempat memeluk Ferdy Sambo sebagai dukungan moral atas dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, di tengah-tengah kasus penyidikan pembunuhan Brigadir J, tersebar kabar tentang Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang membahas tentang komplotan bisnis judi online yang dipimpin Ferdy Sambo bersama perwira lainnya.

Dalam bagan yang tersebar luas di linimasa itu menempatkan Ferdy Sambo di posisi teratas dengan sebutan Kaisar Sambo.

Dalam bagan yang viral itu, ikut menyeret nama Fadil Imran yang ditempatkan di posisi kanan dari Sambo. Dia diduga sudah terlihat sejak berdinas di Polda Kepulauan Riau.

Selain Fadil Imran, ada dua nama yang juga terseret dalam isu serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus),” kata Dedi, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Dedi terkait isu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang diperiksa karena terlibat dalam kasus Brigadir J.

Selain Fadil Imran, terdapat dua nama Kapolda lagi yang juga memperoleh isu serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terkait kedua nama tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut.

“Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu,” ucap Dedi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polri, tutur Dedi menegaskan, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," ucap Dedi.

Dedi telah menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Polri menyatakan bahwa terdapat enam anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Disebutkannya, enam orang tersebut yang menghalangi penyidikan kasus tersebut yakni FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Keenam orang tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan mendalam serta diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Keenam orang itu adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Agung juga mengatakan saat ini Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

83 Personel Melanggar Kode etik.

Polri mengatakan saat ini jumlah anggota yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ada 83 orang.

Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok.

"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Agung mengatakan sebelumnya ada 18 anggota yang dipatsus, namun kini menjadi 15 anggota.

Hal itu dikarenakan tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR dan RE kan sudah menjadi tersangka," jelasnya.

Agung juga mengatakan, dari 15 orang yang diperiksa dan dipatsus itu, polisi menyatakan enam anggota melakukan tindak pidana.

Enam anggota disebut menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice ," bebernya.

Menghilangkan Barang Bukti

Timsus Polri membagi lima klaster terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J.

Salah satunya dengan pemindahan hingga perusakan kamera pengawas tersebut.

"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

Adapun klaster selanjutnya, kata Asep, pengambilan DVR CCTV.

Empat orang diperiksa terkait hal ini.

"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," tuturnya.

Asep kemudian melanjutkan, untuk klaster ketiga yakni terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan. Ada tiga orang yang diperiksa.

"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM," tuturnya.

Kemudian dalam klaster keempat adalah terkait mereka yang memberi perintah. Irjen Ferdy Sambo termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.

"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK dan juga AKBP AN," ungkapnya.

Adapun klaster kelima ada empat orang yang diperiksa. Keempatnya adalah polisi.

"Dan klaster yang kelima. Ada empat. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR," tukasnya. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah