Keempat orang tersangka adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka pembunuh Brigadir J diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun. ***