Hasil Otopsi Temukan 2 Luka Fatal Sebabkan Tewasnya Brigadir J, Tentang Jari Patah, Begini Penjelasannya

- 22 Agustus 2022, 21:32 WIB
Hasil Otopsi Temukan 2 Luka Fatal Sebabkan Tewasnya Brigadir J, Tentang Jari Patah, Begini Penjelasannya
Hasil Otopsi Temukan 2 Luka Fatal Sebabkan Tewasnya Brigadir J, Tentang Jari Patah, Begini Penjelasannya /Tangkap Layar/BreakingNews.kompastv

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Demikian penjelasan tentang hasil forensik dan otopsi jenazah Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah