TERAS GORONTALO - Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK guna Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Tujuan Komisi III DPR RI memanggil Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK tersebut untuk RDP membahas kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), datang memenuhi panggilan Komisi III DPR RI guna memberikan keterangan terkait kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Dikutip Teras Gorontalo dari laman ANTARA, berikut alasan Komisi III DPR RI panggil tiga lembaga negara yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK untuk membahas kasus Ferdy Sambo dalam RDP.
Melalui Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ia mengatakan kalau dalam kasus Ferdy Sambo dan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, jangan sampai ada isu negatif tentang DPR.
Apalagi kata Ahmad Sahroni, sampai muncul isu kalau DPR terkesan hanya diam saja menyimak kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pernah Bongkar dan Penjarakan Menteri di Era SBY, Berikut Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak
Hingga yang terburuk kata Politisi Partai Demokrat ini, jangan sampai DPR dituduh telah menerima suap dari kasus Ferdy Sambo.
"Jangan sampai isu beredar DPR hanya diam saja atau terima suap. Hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara," kata Ahmad Sahroni, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen.
Editor: Abdul Imran Aslaw
Sumber: ANTARA