Putri disangkakan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP sama seperti yang dikenakan pada empat tersangka.
Sebelumnya Inspektur pengawasan umum Polri sekaligus ketua tim khusus Bareskrim, Komjen Agung Budi mengatakan belum menahan Putri Candrawati.
Hal itu karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.
Komjen Agung mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Putri kemarin, namun menunda pemeriksaan karena menerima surat sakit dari Putri Candrawathi.
Meski demikian, gelar perkara tetap akan dilakukan lalu ditetapkan tersangka.
"Sayangnya kemarin ibu Putri diperiksa tetapi karena ada surat sakit maka di hold meski demikian tetap gelar perkara dilakukan kami akan terus berkoordinasi dengan dokter" ucap Komjen Agung.
"Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan" kata Agung Budi saat konferensi pers di bareskrim Polri Jumat tanggal 19 Agustus Tahun 2022.
Sementara itu Putri Candrawati disebut-sebut hadir dalam pertemuan yang membicarakan rencana pembunuhan dan merekayasa kematian Brigadir J.
Temuan CCTV dan keterangan saksi menguatkan peran istri Ferdy Sambo tersebut dua hari setelah kematian Brigadir novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.