Mekanisme Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Kepolisian Serta yang Berwenang Memberhentikannya

- 24 Agustus 2022, 07:46 WIB
Mekanisme Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Kepolisian Serta yang Berwenang Memberhentikannya
Mekanisme Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Kepolisian Serta yang Berwenang Memberhentikannya /ilustrasi Pixabay/

TERAS GORONTALO – Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.

Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota polri.

Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran yang dilakukan adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut pasal 11 PP 1/2003 yang dikutip dari ntb.polri.go.id, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. melakukan tindak pidana;

b. melakukan pelanggaran;

c. meninggalkan tugas atau hal lain.

Melakukan Tindak Pidana

Dalam Pasal 12 PP No. 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ntb.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah