Mekanisme Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Kepolisian Serta yang Berwenang Memberhentikannya

- 24 Agustus 2022, 07:46 WIB
Mekanisme Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Kepolisian Serta yang Berwenang Memberhentikannya
Mekanisme Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Kepolisian Serta yang Berwenang Memberhentikannya /ilustrasi Pixabay/

a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

Pemberhentian anggota Kepolisian yang telah melakukan tindak pidana, dilaksanakan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun pihak yang berwenang untuk memberhentikan dan mempertahankan dalam dinas aktif menurut pasal 15 PP No. 1/2003 adalah Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.

Sedangkan untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah, itu diberhentikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain dapat memberhentikan anggota kepolisian, Presiden Negara Republik Indonesia juga berwenang untuk mempertahankan anggota kepolisian dalam dinas aktif.

Adapun aktif yang dimaksud dalam Pasal 4 PP No. 1/2003 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.

Sedangkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Meskipun telah diberhentikan dengan tidak hormat, mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia tetap berkewajiban untuk memeganng semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ntb.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah