Ini Dia 35 Personel Diduga Melanggar Kode Etik terkait Kasus Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 17:51 WIB
Ini Dia 35 Personel Diduga Melanggar Kode Etik terkait Kasus Brigadir J
Ini Dia 35 Personel Diduga Melanggar Kode Etik terkait Kasus Brigadir J /Foto: Istimewa/

TERAS GORONTALO - Dalam kasus kematian Brigadir J sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu adalah, Bhrada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, KM dan Putri Candrawati.

Untuk empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Bhrada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, KM, berkas tahap 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo, untuk Putri Candrawati, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.

Infromasi terbaru dalam kasus kematian Brigadir J, sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari PMJ News, dimana 35 personel diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Chandrawati Akan Diperiksa terkait Motif Pembunuhan Brigadir J

Adapun 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah