Harta Kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Sebanyak Ini

- 24 Agustus 2022, 18:12 WIB
Didesak Mundur dari Jabatan, Harta Kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Sebanyak Ini
Didesak Mundur dari Jabatan, Harta Kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Sebanyak Ini /Tangkapan Layar YouTube Auto Populer Sumber : YouTube Auto Populer/

TERAS GORONTALO – Hari ini, 24 Agustus 2022, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas kasus kematian Brigadir J.

Rapat ini diselenggarakan dalam rangka mengetahui kebenaran dari pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J ini, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Inilah Jumlah Kekayaan Ferdy Sambo

Kelima orang tersebut adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan yang terakhir Putri Candrawathi.

Penetapan tersangka ini pun tidak lepas dari kerja keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melakukan segala daya dan upaya untuk menemukan kebenaran, di balik skenario sadis yang telah disusun Ferdy Sambo.

Peran serta Kapolri dalam kasus ini, tentu mendapatkan sorotan tidak hanya dari kalangan kepolisian, namun juga dari masyarakat Indonesia.

Tidak sedikit yang ingin mengetahui seperti apa sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seperti apa kesehariannya.

Lantas, seperti apa sebenarnya sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini?

Baca Juga: Ini Dia 35 Personel Diduga Melanggar Kode Etik terkait Kasus Brigadir J

Dan bagaimana perjalanan karir serta besarnya kekayaan yang dia miliki?

Dilansir dari kanal YouTube Auto Populer, tepat pada tanggal 27 Januari 2021 silam, Presiden Jokowi melantik sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menggantikan Jenderal Idham Azis yang sebelumnya menduduki posisi yang sama.

Pria kelahiran Ambon, 5 Mei 1969 ini, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Karirnya sendiri di dunia Kepolisian, boleh dibilang telah melewati berbagai penugasan di beberapa daerah berbeda.

Dua tahun setelah menyelesaikan pendidikan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawali kepemimpinannya setelah diangkat menjadi Kepala Unit II Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Metro Tangerang Selatan.

Selang beberaoa tahun setelahnya, pasca reformasi, kursi Kapolsek Duren Sawit Jakarta Timur (199o), juga sempat dia duduki, sebelum akhirnya dipindahkan untuk memimpin Polsek Tambora di tahun 2003.

Hingga kemudian berlanjut sebagai Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di tahun 2005.

Sekitar tahun 2006 hingga 2009, jabatan Administratif di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, juga sempat dia emban.

Lalu kemudian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipindahtugaskan ke daerah Jawa, untuk mengisi jabatan sebagai Kapolres Pati (2009), Kapolres Sukoharjo (2010), dan sempat dimutasi menjadi Wakapolres Kota Semarang di tahun 2010.

Baca Juga: Bongkar Uang 200 Juta Brigadir J, Hotman Paris Lempar Isu Menarik ‘Singgung' Sambo Menangis dan BAP

Perlahan-lahan, perjalanan karirnya mulai menanjak, terutama sejak Jokowi menjabat sebagai Walikota Solo.

Pada tahun 2011, mantan Komandan Taruna Akpol ini, dipromosikan sebagai Kapolres Solo, dan di saat itu juga, kedekatannya dengan orang nomor 1 di Indonesia dimulai.

Walaupun sempat pindah tugas sebagai Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (2013), ketika Jokowi memenangkan pemilu pada tahun 2014, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dipercaya untuk menjadi ajudan pribadi Presiden.

Sebelum itu, dia sempat mengisi jabatan strategis lainnya, antara lain Kapolda Banten (2016), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018), hingga menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) di tahun 2019.

Selama berkarir di Institusi Polri, salah satu kasus besar yang berhasil dibongkar Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, adalah Korupsi Hak Tagihan di Bank Bali, yang menyeret nama Djoko Tjandra.

Tidak banyak yang tau bahwa, orang nomor satu di Institusi Polri saat ini, dikelilingi oleh banyak aset hingga miliaran rupiah, yang dia kumpulkan dari kesuksesan karirnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan pada 11 Desember 2020 silam, total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp 8,3 miliar.

Mungkin saja nilai itu, saat ini telah mengalami peningkatan, atau bisa juga berkurang daripada sebelumnya.

Sebab sampai saat ini, belum ada update laporan LHKPN terbaru, setelah Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Kapolri, pada tahun 2021.

Baca Juga: Terungkap Misteri Polisi yang Pertama Kali Dihubungi Ferdy Sambo Untuk Datang di TKP Pembunuhan Brigadir J

Berdasarkan catatan terakhir LHKPN tersebut, terdapat satu unit kendaraan berupa Toyota Fortuner, rilisan tahun 2018 yang menjadi miliknya.

Di mana, untuk harga jual dari mobil tersebut, berkisar pada angka Rp 300 juta.

Akan tetapi, jika melihat kesuksesan karir dan jabatan yang dimilikinya saat ini, tentu tidak akan menjadi hal yang sulit baginya, untuk menambah koleksi kendaraan pribadi.

Selain berupa kendaraan, nampaknya investasi jangka panjang dari Kapolri pertama beragama Katholik pasca Reformasi ini, lebih banyak disalurkan dalam bentuk aset properti.

Aset ini meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di kota Semarang, Jakarta dan Tangerang, yang bernilai hingga Rp 6,15 miliar.

Lulusan Magister Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia ini, juga memiliki harta bergerak, yang mencapai Rp 975 juta, dan harta lainnya senilai Rp 869 juta.

Baca Juga: Sering Disebut Dalam Kasus Ferdy Sambo, Berikut Profil Biodata, Medsos, Karir Hingga Prestasi AKP Rita Yuliana

Akan tetapi, total kekayaan yang dimiliki Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, bukanlah hasil final, mengingat jabatan penting yang baru setahun diembannya tersebut, memiliki penghasilan yang fantastis setiap bulannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019, tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Untuk jabatan sekelas Kapolri, berhak atas gaji pokok sebesar Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 tiap bulannya, belum termasuk beberapa tunjangan lainnya.

Salah satu tunjangan yang memiliki nilai fantastis untuk jabatan Kapolri adalah Tunjangan Kinerja, sebesar Rp. 43.627.500, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, Pasal 6, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Youtube Auto Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x