Tugas Kabareskrim adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasam dan pengendalian penyidikan, pengelolaan informasi kriminal nasional.
Bareskrim Polri terdiri dari beberapa unsur dan bidang di dalamnya, antara lain:
1. Unsur Pimpinan
- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim)
- Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim)
2. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
- Biro Pembinaan dan Operasional (Robinopsnal)
- Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin)
- Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik)
- Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS)