3. Unsur Pelaksanaan Staf Khusus/Teknis
- Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)
- Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Pusinafis)
- Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas)
4. Unsur Pelaksana Utama Direktorat Bareskrim Polri terdiri dari Enam Direktorat.
- Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) bertugas: mengangani tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana umum.
- Direktorat Tipideksus bertugas menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan perbankan serta kejahatan khusus lainnya.
- Direktorat Tipidkor bertugas menangani tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Direktorat Tipidnarkoba, bertugas menangani tindak pidana narkoba.
- Direktorat Tipidter betugas menangani tindak pidana tertentu yang tidak ditangani oleh Dit I sampai dengan Dit IV.