Ferdy Sambo dan 35 Polisi Jalani Sidang Kode Etik, Karir Kepolisian Sang Jenderal Segera Ditentukan

- 25 Agustus 2022, 08:49 WIB
Ferdy Sambo dan 35 Polisi Jalani Sidang Kode Etik, Karir Kepolisian Sang Jenderal Segera Ditentukan
Ferdy Sambo dan 35 Polisi Jalani Sidang Kode Etik, Karir Kepolisian Sang Jenderal Segera Ditentukan /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Nasib Ferdy Sambo kini berada di ujung tanduk.

Sebagaimana diketahui sang jenderal akan menjalani sidang kode etik hari ini.

Sebagai informasi, sidang kode etik Ferdy Sambo ini akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri.

Polri tidak hanya menggelar sidang kode etik untuk Ferdy Sambo, melainkan juga untuk 35 personel lainnya.

Namun, dari sejumlah personel tersebut, tidak semuanya dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

Perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo masih menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat.

Diketahui, Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan segera menjalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, kemarin.

“Terhadap saudara FS sendiri, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri ataupun tidak,” katanya, dikutip dari Youtube DPR RI, Kamis 25 Agustus 2022.

Sebagai informasi, sidang kode etik Ferdy Sambo ini akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri.

Polri tidak hanya menggelar sidang kode etik untuk Ferdy Sambo, melainkan juga untuk 35 personel lainnya. Namun, dari sejumlah personel tersebut, tidak semuanya dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

“Sementara untuk yang lain, terkait dengan 35 personel yang ada, dari 97 yang kita periksa, tentunya tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik, ada juga yang menjadi saksi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolri pun mengatakan bahwa untuk menentukan pelanggar kode etik itu, pihaknya akan menimbang-nimbang ulang peran dari masing-masing personelnya.“Namun dari yang 35 itu tentunya akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu terkait bobot perannya masing-masing,” tuturnya.

Nantinya, keputusan soal bobot sanksi personel yang terduga melanggar kode etik tersebut akan ditetapkan oleh komisi kode etik.

“Ini semua akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik dan tentunya ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi yang akan diberikan, bobot sanksi yang akan diberikan,” katanya, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat dengan judul: Roundup: Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Penentuan Nasibnya di Institusi Polri.

Sementara, hingga saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J telah diterima oleh pihak Kejaksaan.

Kapolri pun berharap agar berkas perkara tersebut bisa segera disidangkan agar permasalahan Ferdy Sambo cepat terselesaikan.

“Kita telah mengirimkan empat berkas untuk tahap pertama dan kita harapkan minggu depan dengan perjalanan koordinasi kita bersama-sama dengan teman-teman dari kejaksaan, mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik karena memang harapan kita tidak ada P19 sehingga bisa cepat P21,” ujarnya.

Listyo Sigit pun berjanji bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus Brigadir J hingga sampai ke tahapan kasasi.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi,” ucapnya. (Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah