TERAS GORONTALO – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap 7 fakta terbaru tentang Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 malam.
Irjan Ferdy Sambo menjadi salah satu dari 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
Akibat kasus yang menjeratnya itu Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi juga ikut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dua Momen Haru, Brigadir J dan Sang Ayah Samuel Hutabarat Tak Kuasa Menahan Tangis
Adapun 3 tersangka lainnya adalah Bharada E, Bipka Ricky dan juga sopir pribadi yaitu Kuat Ma’ruf.
Atas kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik yang digelar pada 25 Agustus 2022.
Mengutip dari YouTube Polri TV Radio yang tayang 25 Agustus 2022, Kapolri ungkap 7 fakta terbaru Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
1. Tolak Permintaan pemakaman secara kedinasan.