Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Berikut Sanksinya

- 26 Agustus 2022, 02:17 WIB
Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Berikut Sanksinya
Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Berikut Sanksinya /

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Breaking News, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar Kode Etik Polri

Baca Juga: Detik-detik Putusan Sidang Etik Profesi, Ferdy Sambo di Pecat dengan Tidak Hormat?

Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Kamis, berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma'aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).

"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE," kata Nurul di lansir dari Antara

Nurul menyebutkan, untuk saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun dihadirkan secara daring.

"Untuk saksi RE hadir melalui zoom," kata Nurul.

Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Saksi berikutnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul.

Lalu, lanjut Nurul, saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

"Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN dan MB," ujarnya.

Inisial HN meruju pada Hari Nugroho) dan Murbani Budi Pitono.

"Jadi total saksi ada 15 ya," kata Nurul.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," kata Dedi.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA Polri TV Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x