TERAS GORONTALO - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menggelar sidang komisi kode etik terhadap terduga pelanggar kode etik Irjen Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo di sidang dalam komisi kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam sidang etik yang digelar tersebut, Kepolisian menghadirkan sedikitnya 15 orang saksi untuk diperiksa.
Dari 15 orang saksi yang dihadirkan Kepolisian, 3 diantaranya adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dilansir dari YouTube Polri TV Radio, berikut grafik 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
Dari ke 15 orang saksi yang diperiksa terkait dengan kasus yang didalangi Irjen Ferdy Sambo ini, ditempatkan pada tempat yang berbeda-beda.
Saksi dalam penempatan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan