Karena Unggah Konten Ferdy Sambo, Seorang Pria Diciduk Polda Metro Jaya!

- 26 Agustus 2022, 14:56 WIB
Karena Unggah Konten Ferdy Sambo, Seorang Pria Diciduk Polda Metro Jaya!
Karena Unggah Konten Ferdy Sambo, Seorang Pria Diciduk Polda Metro Jaya! /Pixabay KlausHausmann/

TERAS GORONTALO – Seorang warga Pekanbaru bernama Masril di amankan Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2022.

Masril diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Marsil diamankan Polda Metro Jaya usai mengunggah konten yang terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat ini telah dipecat dari Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan hal tersebut, Kamis 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil dan Karir Jenderal Slamet Uliandi, Ditunjuk Kapolri Jemput Paksa Ferdy Sambo, Miliki Jabatan Mentereng

Masril ditangkap berlandaskan laoran polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Dia saat ini tengah menjalani penahanan selama 22 hari di Polda Metro Jaya.

“Iya betul, (pelaku M) sudah di tahan 22 Hari,” tutur Kombes Pol Hendra Zulpan, kepada wartawan, dilansir, TERAS GORONTALO dari PMJ News Jumat, 26 Agustus 2022.

Zulpan mengungkapkan Masril dilaporkan polisi dengan kode A.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah