Benarkah Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi? Benini Pengakuan Polri

- 26 Agustus 2022, 16:39 WIB
Benarkah Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi? Benini Pengakuan Polri
Benarkah Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi? Benini Pengakuan Polri /tangkapan layar YouTube @Pikiran-Rakyat

TERAS GORONTALO - Salah satu tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik kepolisian.

Namun benarkah Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu hanya bisa diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai anggota Polri?

Setelah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, ternyata Ferdy Sambo hanya bisa diberhentikan sebagai anggota Polri oleh Jokowi.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Divisi Humas (Kadiv) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo soal Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana, Polda Gorontalo Tetapkan Rahmat Ambo DPO

Dedi menjelaskan, seorang Perwira tinggi (Pati) Polri diangkat oleh Presiden.

Jadi Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu hanya bisa diberhentikan pula oleh Presiden, dalam hal ini Presiden Jokowi.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya, hasil dari sidang komisi kode etik Polri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melanggar etik perbuatan tercela yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Putri Candrawathi Ternyata Tega Ajak Brigadir J Menghadapi Eksekusi Kematian

Brigadir J sendiri meninggal dunia pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

Sehingga dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa PTDH, Jumat 26 Agustus 2022.

Nantinya untuk pemberhentian Ferdy Sambo, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Keppres pemberhentian.

Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Wajah Ferdy Sambo Viral Jadi Sorotan

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," ungkap Poengky.

Di sisi lain, tersangka kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Ferdy Sambo sendiri menjalani sidang kode etik kepolisian, Kamis 25 Agustus 2022 di Gedung TNCC, Mabes Polri, di Jakarta.

Saat itu, Ferdy Sambo menggunakan seragam lengkap kepolisian saat menjadi sidang kode etik yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB.

Selain itu, tersangka pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo ini juga terlihat membuka masker dan topinya dihadapan Kabagintelkan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelima tersangka kasus kematian Brigadir J itu, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah