Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana, Polda Gorontalo Tetapkan Rahmat Ambo DPO

- 26 Agustus 2022, 07:05 WIB
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana, Polda Gorontalo Tetapkan Rahmat Ambo DPO
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana, Polda Gorontalo Tetapkan Rahmat Ambo DPO /Tribratanews.gorontalo.polri.go.id/

TERAS GORONTALO - Warga Marisa Kabupaten Pohuwato, bernama Rahmat Is Ambo ditetapkan Polda Gorontalo terkait kasus penipuan dana dan penipuan.

Diketahui, Rahmat Ambo tersebut telah ditetapkan DPO pihak penyidik Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo, atas tindak Pidana penipuan penggelapan dana yang dilakukannya terhadap masyarakat.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Putri Candrawathi Ternyata Tega Ajak Brigadir J Menghadapi Eksekusi Kematian

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara, Rahmat Ambo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dimana telah terpenuhi alat bukti melakukan tindak pidana penipuan. penggelapan uang masyarakat, dengan menjanjikan keuntungan yang besar.

“Pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya. Namun dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Wahyu, dikutip Teras Gorontalo dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Wajah Ferdy Sambo Viral Jadi Sorotan

Wahyu menuturkan, Rahmat Ambo yang menjadi DPO dan dicari Polda Gorontalo itu juga sempat dilaporkan oleh perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.

Dari kasus yang dilakukan Rahmat Ambo, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik telah menerbitkan DPO terhadap tersangka, dikarenakan sudah berulang kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik bahkan tidak diketahui keberadaannya,” ucap Wahyu.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Tribratanews.gorontalo.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x