TERAS GORONTALO - Kepala Bareskrim Polri siap melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo.
Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Bareskrim siap mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawathi.
Penahanan tersebut akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter usai Putri Candrawathi diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Putri candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Usai Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kamaruddin: Itu Akal-akalan Dia
Istri dari mantan Kadiv Propam ini diperiksa oleh tim penyidik Polri selama belasan jam dan dihentikan sementara dengan alasan kesehatan.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dihentikan sementara karena sudah larut malam dan juga berkaitan dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Namun pemeriksaan akan tetap dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan tersangka lain.
Artinya pada hari itu akan dihadirkan 3 tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.