TERAS GORONTALO - Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sebut upaya banding Ferdy Sambo hanya akal-akalan.
Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Polri pada Kamis 25 Agustus 2022 atas kasus penembakan Brigadir J di kediamannya.
Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun usai dijatuhi hukuman Pemecatan secara tidak hormat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang kode etik Ferdy Sambo itu digelar di gedung TNCC Polri dan berlangsung selama 17 jam.
Sebanyak 15 saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam sidang tersebut Polri menjatuhkan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak dengan Hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ferdy Sambo sontak langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.