Pengajuan banding tersebut menurutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.
Ferdy Sambo memohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022 untuk mengajukan banding dan siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan banding tersebut.
Disisi lain, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Dikuti Teras Gorontalo dari PMJ News pada jumat 26 Agustus 2022, Kamaruddin Simanjuntak menyebut upaya banding Ferdy Sambo hanya akal-akalan.
Kamaruddin mengatakan bahwa tujuan Ferdy Sambo itu hanya untuk menghindari hukuman etik dan mendapatkan hak pensiunnya.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota Polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun" ucap kamarudin, Jumat 26 Agustus 2022.
Menurut Kamaruddin, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan suami dari Putri Candrawathi tersebut seharusnya menghiraukan permohonan banding itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding" kata Kamaruddin Simanjuntak.
Namun meskipun begitu, Kamaruddin tetap menghormati proses banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.