Menurutnya itu adalah hak untuk pemohon yang tercantum dalam Perpol no 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, 3 Anggota Polri Ini akan Di Sidang Etik
Sebab Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa hal tersebut memang adalah hak untuk pemohon.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH" ucap Kamaruddin.
Sejauh ini kasus penembakan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam di wilayah Duren 3 itu telah mengungkap 5 orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu Yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf serta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Lima orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu. ***