Usai Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kamaruddin: Itu Akal-akalan Dia

- 27 Agustus 2022, 07:56 WIB
Usai Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kamaruddin: Itu Akal-akalan Dia
Usai Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kamaruddin: Itu Akal-akalan Dia /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sebut upaya banding Ferdy Sambo hanya akal-akalan.

Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Polri pada Kamis 25 Agustus 2022 atas kasus penembakan Brigadir J di kediamannya.

Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun usai dijatuhi hukuman Pemecatan secara tidak hormat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Saat Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan, Kamaruddin Simanjuntak datangi Bareskrim Mabes Polri, Ada Apa?

Sidang kode etik Ferdy Sambo itu digelar di gedung TNCC Polri dan berlangsung selama 17 jam.

Sebanyak 15 saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam sidang tersebut Polri menjatuhkan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak dengan Hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo sontak langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengajuan banding tersebut menurutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

Ferdy Sambo memohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022 untuk mengajukan banding dan siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan banding tersebut.

Disisi lain, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dikuti Teras Gorontalo dari PMJ News pada jumat 26 Agustus 2022, Kamaruddin Simanjuntak menyebut upaya banding Ferdy Sambo hanya akal-akalan.

Baca Juga: Masih Misteri Siapa Beking Kuat Ferdy Sambo? Mengapa Kamaruddin Sebut: Jenderal Bintang Tiga Ketakutan!

Kamaruddin mengatakan bahwa tujuan Ferdy Sambo itu hanya untuk menghindari hukuman etik dan mendapatkan hak pensiunnya.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota Polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun" ucap kamarudin, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan suami dari Putri Candrawathi tersebut seharusnya menghiraukan permohonan banding itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding" kata Kamaruddin Simanjuntak.

Namun meskipun begitu, Kamaruddin tetap menghormati proses banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Menurutnya itu adalah hak untuk pemohon yang tercantum dalam Perpol no 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, 3 Anggota Polri Ini akan Di Sidang Etik

Sebab Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa hal tersebut memang adalah hak untuk pemohon.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH" ucap Kamaruddin.

Sejauh ini kasus penembakan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam di wilayah Duren 3 itu telah mengungkap 5 orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu Yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf serta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Lima orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah