TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J dipecat dari Polri.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak terhormat dari anggota Polri.
Itu dikarenakan terduga Ferdy Sambo melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), atas skenario kasus Brigadir J.
Sambo mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta yang berlangsung pada 25-26 Agustus 2022.
Baca Juga: Konsorsium 303, Ditakuti Bandar Judi Sosok Mantan Kapolri Jenderal Sutanto Sahabat SBY
Meski begitu, Ferdy Sambo santai saat menghadiri sidang KKEP dan dinilai sangat tenang walau terancam hukuman mati.
Pengamat Politik, Rocky Gerung (RG) ikut menanggapi sikap Ferdy Sambo yang tenang saat menghadiri sidang kode etik tersebut.
Rocky Gerung menduga ada pendewasaan batin dan pendampingan keagamaan yang dialami Ferdy Sambo selama ditahan di Mako Brimob.