TERAS GORONTALO – Baru-baru ini dr. Richard Lee unggah kebersamaannya denga pengacara kondang Hontam Paris.
Persatuan Dukun Se-Indonesia (PDSI) secara resmi telah melaporkan dr Richard Lee ke polisi, dengan sangkaan pencemaran nama baik dan menyebar isu sara.
Diketahui, secara tiba-tiba Firdaus Oiwobo pengacara Persatuan Dukun Se-Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bisakah Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2, Diterapkan Pada Dokter Richard Lee?
Dokter Richard Lee secara resmi telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh pengacara Firdaus Oiwobo sebagai perwakilan Persatuan Dukun Se-Indonesia (PDSI).
Alasan pengacara persatuan dukun melaporkan dr. Richard Lee karena ia dianggap merugikan beberapa dukun.
Dokter Richard Lee dilaporkan dengan telah dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45a.
Baca Juga: Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Pasal Ini Akibat Fitnah Brigadir J
Akibat dari laporan tersebut Richard Lee terancam hukuman empat tahun penjara.