Akhirnya Terungkap Peran Briptu Martin Gabe di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

- 28 Agustus 2022, 06:45 WIB
Akhirnya Terungkap Peran Briptu Martin Gabe di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Akhirnya Terungkap Peran Briptu Martin Gabe di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Bukan Orang Sembarangan /foto Facebook Roslin Emika/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap peran Briptu Martin Gabe di dalam kasus pembunuhan Brigadir J, diduga ikut skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sosok Briptu Martin Gabe kini jadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam skenario Ferdy Sambo terkait laporan dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Sosok Briptu Martin Gabe jadi perbincangan publik setelah namanya turut dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosok Briptu Martin Gabe sempat disebut oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan juga pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sosok Brpitu Martin Gabe kini jadi sorotan publik, pasalnya namanya dilaporkan oleh Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual.

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan tidak ada tindak pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal tersebut sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022 siang, yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini, sebelumnya telah tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor :

LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x