TERAS GORONTALO - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosus Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J dilakukan Ferdy Sambo CS masih terus diperbincangkan.
Meski begitu, dalang utama kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo kini telah ditetapkan tersangka dan telah menjalani sidang etik.
Ferdy Sambo sendiri dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian RI karena terseret dan ikut menskenariokan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah menjalani sidang kode etik.
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J disidang Kode Etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam sidang KEPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.