Penantian Publik Soal Reka Ulang Kasus Kematian Brigadir J, Mengenal Rekonstruksi Dalam Hukum Pidana

- 28 Agustus 2022, 17:36 WIB
Penantian Publik Soal Reka Ulang Kasus Kematian Brigadir J, Mengenal Rekonstruksi Dalam Hukum Pidana
Penantian Publik Soal Reka Ulang Kasus Kematian Brigadir J, Mengenal Rekonstruksi Dalam Hukum Pidana /Pixabay/Ilustrasi Palu Pidana

TERAS GORONTALO - Hingga saat ini, publik masih hangat memperbincangkan kasus pembunuhan Brigadir J.

Publik pun masih penasaran hingga menunggu hasil rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Di sisi lain, Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa Selasa 30 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses reka ulang kasus pembunuhan tersebut akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai fakta itu janji kita," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu 28 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Pengunduran Diri Ferdy Sambo Dari Polri

Terkait hal teknis pelaksanaan reka ulang peristiwa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.

“Itu teknis ya biar diserahkan kepada Tim penyidik, yang penting semua doakan kita semua,” ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, Polri akan menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah