TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J telah mengajukan banding atau mengundurkan diri dari Polri.
Ferdy Sambo sendiri, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah menjalani sidang kode etik.
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J disidang Kode Etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam sidang KEPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Soal Reka Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
PDTH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022.
Kuasa hukum atau keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan upaya banding Ferdy Sambo merupakan akal-akalan untuk mengincar uang pensiun.
Pangkat Sambo sebagai Irjen Pol dengan bintang dua di pundak juga ditarik atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).